Aspek hukum obligasi syariah sebagai instrument pasar modal Syariah.

Latar Belakang 

Salah satu model pembangunan ekonomi di era globalisasi adalah maju pesatnya pasar modal di suatu negara. Pasar Modal sebagai alternatif pendanaan bagi pengembangan dunia usaha mempunyai peranan strategis dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, juga berfungsi sebagai salah satu sarana investasi bagi pemodal yang mempunyai  kelebihan dana. Perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini berjalan amat pesat, sehingga diharapkan dapat bersaing secara sehat dan menyejajarkan diri dengan pasar modal negara lain di dunia.

 Banyak perusahaan memanfaatkan pasar modal untuk memenuhi kebutuhan akan dananya. Keadaan ini memberi kesempatan kepada para pihak investor untuk dapat melakukan portofolio investasi modalnya dengan tingkat keuntungan yang bervariasi sesuai dengan pilihan investasi yang diminatinya.

Ada beberapa pilihan investasi yang ditawarkan saat ini, yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal, misalnya: saham, saham  prefern, obligasi, obligasi konversi, right, waran, reksadana, kontrak berjangka indeks saham, surat utang negara, instrument syariah (obligasi dan reksadana syariah).

Pasar Modal sebagai suatu kegiatan dalam penawaran umum dan perdagangan efek modal dari perusahaan publik adalah salah satu lembagapembiayaan atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana
investasi bagi masyarakat (investor).

Peranan pasar modal ini pada suatu negara dapat dilihat dari lima aspek, yaitu :
1.  Sebagai fasilitas untuk melakukan investasi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
2.  Pasar Modal memberikan kesempatan  kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
3.  Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4.  Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
5.  Pasar Modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.

Di negara manapun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan. Oleh karena itu, sektor hukum pasar modal  senantiasa di harapakan berkembang pesat mampu mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal (securities act) mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan  efek. Namun begitu, peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakkan hukum (law enforcement) yang harus mengandung  keadilan (justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien, dan teratur.

 Oleh karenanya, peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal secara akomodatif sudah selayaknya mengacu pada prinsip-prinsip peraturan dan praktik yang berlaku di dunia pasar modal internasional. 

 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah:
a.  Bagaimanakah pengaturan tentang obligasi syariah di Indonesia?
b.  Bagaimanakah bentuk – bentuk pelaksanaan perjanjian (akad) dalam mekanisme investasi melalui obligasi syariah?
c.  Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap investor dalam obligasi syariah? 

Tujuan  Penelitian Berdasarkan permasalahan yang telah  dikemukakan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah:
1.  Untuk mengetahui bagaimana pengaturan obligasi syariah di Indonesia
2.  Untuk menjelaskan bagaimana bentuk pelaksanaan dari perjanjian (akad) dalam mekanisme investasi melalui obligasi syariah.
3.  Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi melalui obligasi syariah.


Full Credit: Nina Wanda

0 komentar:

Posting Komentar