Perancang Sistem Pakar Berbasis Web Untuk Pembagian Warisan (Faraidh)Dengan Metode Forward Chaining

Latar Belakang
Perkembangan komputer dewasa ini telah mengalami banyak perubahan yang sangat pesat, seiring dengan kebutuhan manusia yang semakin banyak dan kompleks. Komputer yang pada awalnya hanya digunakan oleh para akademisi dan militer, kini telah digunakan secara luas di berbagai bidang, misalnya: bisnis, kesehatan, psikologi, permainan dan sebagainya. Hal ini mendorong para ahli untuk semakin mengembangkan komputer agar dapat membantu kerja manusia atau bahkan melebihi kemampuan kerja manusia.

Kecerdasan buatan atau  artificial intelligence  merupakan bagian dari ilmu komputer  yang membuat agar mesin (komputer) dapat melakukan pekerjaan seperti dan sebaik yang dilakukan oleh manusia.  Salah satu dari cabang ilmu kecerdasan buatan adalah sistem pakar. Sistem Pakar  (Expert System)  adalah program berbasis pengetahuan yang menyediakan solusi-solusi dengan kualitas pakar untuk problema-problema  dalam suatu  domain  yang spesifik. Sistem pakar merupakan program komputer yang meniru proses pemikiran dan pengetahuan pakar dalam menyelesaikan suatu masalah tertentu.

Sistem pakar banyak diimplementasikan dalam berbagai disiplin ilmu, antara lain seperti Sistem Pakar Untuk Simulasi Diagnosa Hama dan Penyakit Tanaman Bawang (Ginanjar, 2010), Sistem Pakar Untuk Menentukan Jenis Gangguan Perkembangan Pada Anak (Feri F., 2008), dan lain-lain. Dan pada tugas akhir ini penulis merancang sistem pakar dalam bidang pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam. Pembagian warisan atau dalam istilah  fiqih  Islam  disebut dengan faraidh  dewasa ini kurang mendapat perhatian. Hal ini disebabkan oleh kurangnya adalah kerumitan dalam mengimplementasikan  faraidh  ini, karena rumitnya perhitungan pembagian harta warisan yang harus sesuai dengan kaidah ilmu faraidh.

Tidak jarang masalah pembagian harta warisan sering menimbulkan perselisihan bahkan  keretakan hubungan dalam sebuah keluarga. Selain disebabkan oleh sifat tamak dan rakus, juga karena kurangnya pengetahuan mengenai pembagian harta warisan yang sesuai dengan ajaran islam. Dan juga karena semakin terbatasnya
pakar yang menguasai ilmu  faraidh, sehingga masyarakat awam sulit untuk berkonsultasi dan mengakses pengetahuan dalam hal pembagian harta warisan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis termotivasi untuk merancang sistem pakar yang dapat membantu perhitungan pembagian harta warisan yang sesuai dengan kaidah ilmu  faraidh, yang dipresentasikan ke dalam suatu program komputer yang dapat membantu orang-orang awam yang mengalami kesulitan dalam berkonsultasi dengan para pakar dalam bidang faraidh.

  Perumusan Masalah
 

Berdasarkan  uraian pada latar belakang di atas, maka perumusan masalah pada
penelitian ini dapat dirumuskan yaitu :

1.  Bagaimana membangun suatu sistem pakar yang dapat membantu perhitungan pembagian harta warisan berdasarkan pada basis pengetahuan yang dikumpulkan dari berbagai sumber serta pengetahuan para pakar.
2.  Bagaimana membangun suatu sistem pakar berbasis web yang  user friendly, sehingga dapat memudahkan pengguna dalam mengakses pengetahuan dari para pakar.

 Batasan Masalah

Agar pembahasan masalah tidak menyimpang dari tujuan penelitian ini, maka penulis membuat pembatasan masalah sebagai berikut: 

1.  Sistem pakar ini berbasis web.
2.  Perhitungan pembagian warisan mengikuti mazhab fiqih Syafi’iyah.
3.  Metode yang digunakan dalam penyelesaian masalah ini adalah metode  forward chaining.
4.  Perancangan perangkat lunak menggunakan PHP, MySQL sebagai  database server, dan Macromedia Dreamwaver. 
5.  Sistem hanya mengolah input orang yang berstatus sebagai ahli waris.
6.  Output sistem berupa informasi golongan orang yang berhak mendapatkan warisan dan persentase bagian dari masing-masing ahli waris.

 Tujuan Penelitian
 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghasilkan suatu perangkat lunak yang dapat membantu penghitungan pembagian warisan. Sistem nantinya dapat menggantikan pakar dalam bidang  faraidh  dan memberikan kemudahan dalam mencari solusi dalam pembagian harta warisan yang sesuai dengan kaidah ilmu faraidh.

 Manfaat Penelitian
 

Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah : 

1.  Membantu orang awam dalam mengambil keputusan dalam pembagian harta warisan yang sesuai dengan kaidah ilmu faraidh.
2.  Membantu menghimpun keahlian para pakar dalam bidang faraidh yang sekarang.

Full Credit: Said Lufthan Afif

0 komentar:

Posting Komentar