Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Yayasan Dalam Rangka Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)


Latar Belakang Masalah Kemajuan di bidang pengetahuan dan teknologi yang ditunjang dengan  kemajuan di bidang komunikasi dan informasi dalan era globalisasi ini telah menyebarkan dampak positif dan negatif keseluruhan dunia. Dampak negatifnya dapat dilihat dengan semakin berkembangnya  the new dimentions of crime, yang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pelaku professional. Salah satu  organisasi  internasional yang memberi perhatian besar adalah The Financial Action Task Force On Money Laundering  (FATF), berkedudukan di Paris yang didirikan oleh G-7 Summit di Paris pada bulan Juli tahun 1989, bertujuan untuk mengupayakan berbagai cara dan tindakan untuk memerangi praktik kejahatan pencucian uang (money laundering). Lembaga ini telah menyusun dan mengeluarkan 40  (empat puluh)  rekomendasi yang harus  dilaksanakan oleh anggotanya. Rekomendasi ini dikenal sebagai “Forty Recommendations”.

Indonesia merupakan “surga” untuk praktik pencucian uang (money laundering). Dengan demikian Indonesia mendapat kesan buruk di mata dunia internasional dan telah masuk ke dalam barisan daftar hitam (black list) sebagai NCCT's sejak tahun 2001 oleh FATF, maka Pemerintah Indonesia membuat ketentuan yang melarang kegiatan pencucian uang (money laundering) dalam bentuk apapun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang TPPU), yang merupakan singkatan dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tindak lanjut dari terbentuknya FATF tersebut adalah dengan merekomendasikan beberapa negara yang dikategorikan tidak kooperatif dalam memerangi kejahatan pencucian uang dan dimasukkan dalam daftar Non-Cooperative Countries and Teritories (NCCT's).

Perumusan Masalah Setiap karya ilmiah selalu mengandung permasalahan yang merupakan pokok-pokok pembahasan dalam bab-bab selanjutnya. Demikian juga dengan penulisan skripsi pada kesempatan kali ini yang mencoba mengemukakan beberapa hal yang menjadi permasalahan untul dibahas, yaitu sebagai berikut:
1.  Bagaimanakah praktik tindak pidana pencucian uang di Indonesia?
2.  Bagaimanakah keberadaan yayasan dalam sistem hukum Indonesia?
3.  Bagaimanakah  penerapan prinsip  akuntabilitas dan transparansi  yayasan
dalam rangka mencegah praktik pencucian uang (money laundering)?

 Tujuan Dan Manfaat Penulisan 

1.  Tujuan penulisan
Tujuan dalam pembahasan  “Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi Yayasan Dalam Rangka Mencegah Praktik Pencucian Uang (Money Laundering)” ini, antara lain adalah:
a.  Untuk mengetahui praktik tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
b.  Untuk mengetahui keberadaan yayasan dalam sistem hukum Indonesia.
c.  Untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yayasan dalam rangka mencegah praktik pencucian uang (money laundering).

2.  Manfaat penulisan
Selain dari tujuan penelitian, melalui penulisan ini juga diharapkan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut, yaitu:
a.  Manfaat praktis
1)  Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menelaah masalah penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi terhadap suatu yayasan di Indonesia saat ini, khususnya pasca pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru mengenai badan hukum yayasan yaitu Undang-Undang Yayasan  dan juga untuk menelaah masalah tindak pidana  pencucian uang (money laundering) di Indonesia, khususnya pasca pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yaitu Undang-Undang  Nomor  8 Tahun 2010, serta melalui penulisan ini diharapkan pada masyarakat agar dapat mengetahui serta memahami perkembangan sebuah yayasan dalam menjalankan kegiatan usahanya guna mewujudkan fungsi dan tujuan dari yayasan itu sendiri yang antara lain adalah fungsi sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
2)  Selain  daripada itu, penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat yang berupa pengetahuan melalui tulisan bagi perkembangan dan kemajuan yayasan sebagai salah satu dari badan hukum di Indonesia.
b. Manfaat teoritis
1)  Tulisan ini bermanfaat sebagai referensi dan perbandingan untuk memperkaya ilmu pengetahuan dalam lingkup hukum ekonomi, khususnya dalam kegiatan usaha yayasan di Indonesia.
2)  Tulisan ini bermanfaat untuk melengkapi tugas sebagai persyaratan menyelesaikan studi dan meraih  gelar kesarjanaan dalam program Strata Satu (S-1).

Full Credit: Dwi Cesaria Sitorus

0 komentar:

Posting Komentar