Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka yang Dibubarkan.
Latar Belakang Masalah
Dunia usaha semakin berkembang dengan adanya era perdagangan bebas, maka untuk menghadapi era perdagangan bebas tersebut yang sejalan dengan kesepakatan Indonesia dalam WTO, APEC, dan AFTA serta Paket Reformasi 15 Januari 1998, pemerintah Indonesia telah mengurangi campur tangan di bidang tata niaga komoditi dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.Kehadiran Bursa Berjangka di Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya perdagangan Kontrak Berjangka Komoditi sangatlah relevan, karena Kontrak Berjangka merupakan instrumen pasar yang telah dikenal luas di negara-negara maju dan berkembang dan yang paling banyak digunakan untuk pengelolaan resiko harga yang dibutuhkan dunia usaha.
Perdagangan Berjangka merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan dilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana “lindung nilai” yang sangat efektif untuk menunjang kemantapan strategi manajemen perusahaan dari pengaruhi timbulnya risiko/kerugian yang disebabkan karena adanya fluktuasi harga. Selain itu perdagangan berjangka ini dapat digunakan sebagai sarana alternatif investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan (menginvestasikan) modal di Bursa Berjangka. Perkembangan perdagangan berjangka di berbagai negara sangat pesat dan saat ini telah menjadi salah satu infrastruktur penunjang pertumbuhan perekonomian suatu negara. Namun masih banyak orang yang belum mengerti mengenai cara melakukan perdagangan dalam bursa berjangka tersebut, hal ini dapat memberikan kesempatan kepada para perusahaan pialang berjangka untuk melakukan penipuan terhadap nasabahnya yaitu dengan melakukan mal praktek.
Dunia usaha semakin berkembang dengan adanya era perdagangan bebas, maka untuk menghadapi era perdagangan bebas tersebut yang sejalan dengan kesepakatan Indonesia dalam WTO, APEC, dan AFTA serta Paket Reformasi 15 Januari 1998, pemerintah Indonesia telah mengurangi campur tangan di bidang tata niaga komoditi dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.Kehadiran Bursa Berjangka di Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya perdagangan Kontrak Berjangka Komoditi sangatlah relevan, karena Kontrak Berjangka merupakan instrumen pasar yang telah dikenal luas di negara-negara maju dan berkembang dan yang paling banyak digunakan untuk pengelolaan resiko harga yang dibutuhkan dunia usaha.
Perdagangan Berjangka merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan dilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana “lindung nilai” yang sangat efektif untuk menunjang kemantapan strategi manajemen perusahaan dari pengaruhi timbulnya risiko/kerugian yang disebabkan karena adanya fluktuasi harga. Selain itu perdagangan berjangka ini dapat digunakan sebagai sarana alternatif investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan (menginvestasikan) modal di Bursa Berjangka. Perkembangan perdagangan berjangka di berbagai negara sangat pesat dan saat ini telah menjadi salah satu infrastruktur penunjang pertumbuhan perekonomian suatu negara. Namun masih banyak orang yang belum mengerti mengenai cara melakukan perdagangan dalam bursa berjangka tersebut, hal ini dapat memberikan kesempatan kepada para perusahaan pialang berjangka untuk melakukan penipuan terhadap nasabahnya yaitu dengan melakukan mal praktek.
Seperti yang dilakukan PT. Graha Finesa Futures sebagaimana ditayangkan pada sejumlah tayangan berita stasiun televisi yang lalu, transaksi yang dilakukan di Graha Finesa membuat sebagian besar nasabah pialang merugi dan ulah pencarian nasabah oleh perusahaan pialang berjangka itu melalui iklan lowongan kerja di media massa juga menyalahi aturan, hal yang dilakukan Graha Finesa tersebut hanyalah puncak gunung es.
Masih banyak lagi perusahaan pialang berjangka (futures) yang melakukan malpraktik dengan modus sama.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan?
2. Bagaimana tanggung jawab perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan terhadap nasabah?
Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun maksud dan tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan tentang perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan yaitu sebagai berikut :
1. Untuk dapat mengetahui dan memahami ketentuan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan.
2. Untuk dapat mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan terhadap nasabah.
Manfaat Penulisan skripsi ini secara praktis, diharapkan pembahasan terhadap masalah ini akan memberikan penambahan pemahaman dan pandangan yang baru mengenai kegiatan jual dan beli dalam bursa berjangka di Indonesia. Sementara secara akademis sebagai Karya Tugas Akhir dalam menyelesaikan pendidikan untuk memperoleh gelar kesarjanaan yakni Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
1. Untuk dapat mengetahui dan memahami ketentuan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan.
2. Untuk dapat mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab perusahaan pialang berjangka yang dibubarkan terhadap nasabah.
Manfaat Penulisan skripsi ini secara praktis, diharapkan pembahasan terhadap masalah ini akan memberikan penambahan pemahaman dan pandangan yang baru mengenai kegiatan jual dan beli dalam bursa berjangka di Indonesia. Sementara secara akademis sebagai Karya Tugas Akhir dalam menyelesaikan pendidikan untuk memperoleh gelar kesarjanaan yakni Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Full Credit: Iswan Hidayat Nasution
0 komentar:
Posting Komentar